28 March 2020

UN Ditiadakan Tahun 2020 .. Bagaimana dengan Ijazah nya..?

Penyebaran Covid-19 hingga Maret 2020 masih melanda Indonesia, Pemerintah Pusat maupun daerah menghimbau untuk tetap tenang dan tidak panik menghadapi Covid-19, selalu menjaga kesehatan dan kebersihan lingkungan sekitar kita.

antarafoto, nadiem makarim Mendikbud Periode 2019-2024


Dari segi Ekonomi pengaruh Covid-19 sangatlah terasa dampaknya tak terkecuali dunia Pendidikan di Indonesia, DPR Kementrian Pendidikan sepakat untuk meniadakan UN Tahun 2020 ditiadakan di tingkat SD, SMP, SMA, MI, Mts, dan MA. Kebijagan peniadaan UN perlu diikuti oleh partisipasi aktif warga dalam penerapan perilaku social distancing yaitu kerja dari rumah belajar di rumah dan ibadah di rumah.

Mentri Pendidikan (Nadiem Makarim) memberikan beberapa pertimbangan berikut poin-poin penjelasan Mendikbud tentang peniadaan UN gegara Covid-19 :

Alasan Utama Kesehatan dan Keamanan

Mendikbud menyebut banyak resiko jika UN tetap di laksanakan, Alasan pertama ialah keamanan dan kesehatan siswa-siswi juga menimbulkan resiko kesehatan bukan hanya siswa akan tetapi keluarga. 

UN Bukan Syarat masuk perguruan Tinggi

Mendikbud mengingatkan juga bahwa UN bukan syarat kelulusan siswa juga bukan syarat masuk perguruan tinggi

Sekolah Bisa gelar US Ujian Sekolah 

Mendikbud menyebut sekolah masih bisa menggelat Ujian Sekolah (US) dalam hal ini artinya Mendikbut ialah Ujin Sekolah masih bisa dilakukan di masing-masing sekolah tapi tidak diperkenankan melakukan tes tatap muka yang mengumpulkan siswa dalam ruang kelas "kata Mendikbut pada Konferensi pers 24/03/2020"

Ukuran Nilai dari lima semester akhir Mendikbut (Nadiem) memberi opsi lain yakni sekolah mengukur nilai siswa dari 5 semester Terakhir karena Ujian Sekolah Tidak dipaksakan.

SISWA TETAP TERIMA IJAZAH WALAUPUN UN DITIADAKAN

Siswa tetap terima Ijazah meskipun UN ditiadakan Tahun 2020 dampak dari Virus Korona, Ijazah pada Tahun ini tidak ada lagi nilai UN "Plt Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud Totok Suprayitno melalui konferensi vidio Senin 16/03/2020" US wewenang guru kelulusan siswa di tentukan oleh sekolah atau madrasah berdasar evaluasi yang dilakukan oleh guru.

Baca Juga : Pentingnya Komputer Bagi Pembelajaran Era Digital  

Kemendikbud memberikan opsi bagi sekolah yang masih ingin menggelar Ujian Sekolah, Ujian Sekolah harus dilakukan tanpa ada tatap muka fisik untuk mencegah penyebaran corona

Diolah dari berbagai sumber
Editor : Djoko Waluyo

0 comments:

Post a Comment